Maju Pilkada, Kasus Korupsi Bupati Jepara Belum Dilanjutkan KejaksaanMinggu, 02 Oktober 2016 | 15:21 WIBPetugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan KPUD mempersiapkan logistik Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) di gudang logistik KPUD Surakarta, Jawa Tengah, 26 November 2015. TEMPO/Bram Selo AgungTEMPO.CO, Semarang - Sejak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuki sebagai tersangka kasus korupsi pada Juli 2016, penanganan kasus ini hingga kini mandek. Malah Ahmad, yang tersangkut dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan partai politik 2011-2012, kini maju lagi dalam pemilihan kepala daerah Jepara 2017. PPP malah mengusung pasangan Subroto-Nuryahman, berkoalisi dengan Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Hati Nurani Rakyat. Aktivis Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Ronny Maryanto, kecewa terhadap Kejaksaan karena tak segera menangani kasus korupsi Ahmad Marzuki.
Source: Koran Tempo October 02, 2016 08:20 UTC