Maksimal 3 dan Wajib Biometrik Wajah, Pemerintah Resmi Batasi Kepemilikan Nomor Handphone - News Summed Up

Maksimal 3 dan Wajib Biometrik Wajah, Pemerintah Resmi Batasi Kepemilikan Nomor Handphone


Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan aturan terbaru soal pembatasan kepemilikan nomor ponsel atau handphone dan verifikasi identitas berbasis biometrik wajah pengguna. Untuk registrasi kartu seluler bagi calon pelanggan di bawah usia 17 tahun dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik dari kepala keluarga. Proses registrasi dilakukan secara daring melalui internet atau mendatangi gerai penyelenggara jasa telekomunikasi. Dalam hal aktivasi nomor pelanggan, Kementerian Komunikasi dan Digital melarang penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan sebelum identitas calon pelanggan telah terverifikasi. Kementerian Komunikasi dan Digital akan menerapkan sanksi administratif bagi jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan berupa teguran tertulis dan/atau menghentikan sementara kegiatan usaha.


Source: Koran Tempo January 26, 2026 09:06 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */