Remaja diamankan agar tidak diamuk massa. REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sepasang remaja yang diduga melakukan tindakan asusila di sebuah indekos di Pasar Pagi, Kecamatan Padang Barat, Senin (31/12) pukul 20.40 WIB. Warga yang geram karena adanya dugaan aksi mesum kedua remaja tersebut akhirnya melapor kepada Satpol PP. Kedua remaja, yakni FP (17 tahun) dan YA (17 tahun) langsung digiring warga untuk diamankan di Mako Satpol PP Kota Padang demi menghindarkan keduanya dari amuk warga. Demi menjaga keamanan pasangan tersebut dari amukan massa, keduanya kita amankan dahulu ke Mako Satpol PP," kata Kasat Pol PP Kota Padang Yadrison, Senin (31/12).
Source: Republika December 31, 2018 17:26 UTC