REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia prihatin atas sikap Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang telah mengumumkan keputusannya mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. "Keputusan seperti itu akan mengakhiri semua upaya yang dilakukan terhadap sebuah resolusi pertanyaan Palestina. "Setiap usaha untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, membangun atau memindahkan misi diplomatik ke kota, dianggap sebagai agresi tidak hanya terhadap Arab dan umat Islam, namun juga melanggar hak-hak Muslim dan Kristen," katanya. 252 (1968), 267 (1969), 465, 476 dan 478 (1980), termasuk Resolusi 2334 (2016) baru-baru ini. "Pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel bukanlah pengakuan atas kenyataan di lapangan, ini adalah ungkapan dukungan untuk kebijakan Israel, yang sebagian besar bertentangan dengan hukum internasional.
Source: Republika December 07, 2017 01:07 UTC