KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Otoritas Malaysia melarang penyiaran lagu " Despacito" di radio dan televisi negara setelah para kritikus di negara berpenduduk mayoritas Muslim itu mengeluhkan liriknya melanggar kesopanan. Larangan itu diumumkan di Radio Televisyen Malaysia (RTM) milik pemerintah, Rabu (19/7/2017) oleh Salleh Said Keruak, Menteri Komunikasi dan Multimedia, namun lagu itu masih bisa diputar di stasiun-stasiun swasta dan platform dalam jaringan (daring). "Semua stasiun televisi dan radio lainnya dipandu oleh proses evaluasi mereka sendiri terhadap Kode Konten Komunikasi dan Multimedia." Lagu “Despacito” pertama kali dirilis pada Januari 2017 di Spanyol oleh penyanyi Puerto Rico, Luis Fonsi, dan rapper Daddy Yanke. Kemudian dalam versi remix lagu itu menampilkan Justin Bieber dan menduduki puncak tangga lagu di 35 negara di dunia, serta mendominasi di radio.
Source: Kompas July 20, 2017 12:50 UTC