Jawapos.com - Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan mengenai kewajiban wajib lapor data kartu kredit nasabah dengan transaksi minimal satu miliar rupiah per tahun. Rohan menjelaskan, jika pemerintah menyasar pengguna transaksi senilai Rp 1 miliar per tahun, maka jumlahnya hanya sekitar 10 persen hingga 20 persen dari total nasabah kartu kredit yang ada. "Penggunaan kartu kreditnya (dengan transaksi Rp 1 miliar per tahun) ya jumlah yang tidak masyarakat banyak yang disasar tapi hanya 20 persen dari total pengguna sehingga tidak akan mengganggu," ujarnya kepada JawaPos.com di Kementerian BUMN, Rabu (14/2). Menurutnya, kekhawatiran perbankan itu bukan karena adanya keterbukaan informasi itu, akan tetapi lebih ke konsumsi. Salah satunya dengan memasukkan produk kartu kredit ke penawaran kredit usaha.
Source: Jawa Pos February 15, 2018 06:56 UTC