JawaPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (20/7) menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kelas kakap Djoko Tjandra. Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan jika hari ini Djoko Tjandra kembali mangkir. Karena menghadirkan pemohon PK merupakan ketentuan yang dipersyaratkan UU selain diperlukan untuk menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan bersama hakim, jaksa, pemohon PK dan panitera. Meski, surat kuasa yang dipegang okeh para pengacara Djoko Tjandra namun tetap saja itu tidak sah. Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.
Source: Jawa Pos July 20, 2020 05:02 UTC