Dok.TEMPO/Dasril RoszandiTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Miryam S. Haryani, yang mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus e-KTP, hari ini, 13 April 2017. "Informasi yang kami terima hari ini, Miryam S. Haryani (MSH) yang kami panggil sebagai tersangka belum datang hingga sore ini. Namun, ada surat dari kuasa hukum dan kami akan pelajari lebih lanjut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 13 April. Ia menambahkan, "Kami ingin tangani kasus e-KTP dan kasus lainnya dengan lebih cepat, efektif, dan tetap memiliki bukti yang kuat." Sebelumnya, KPK tengah mendalami rangkaian peristiwa soal Miryam memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP.
Source: Koran Tempo April 13, 2017 15:56 UTC