Mangkrak 10 Tahun, RUU Kepalangmerahan Segera Tuntas - News Summed Up

Mangkrak 10 Tahun, RUU Kepalangmerahan Segera Tuntas


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepalangmerahan masih mangkrak di DPR selama kurun waktu 10 tahun. RUU ini tak kunjung selesai akibat masih ada perdebatan mengenai lambang Palang Merah Indonesia (PMI), yang dinilai mirip dengan lambang agama. Jika melihat sejarahnya, RUU ini sudah berproses lebih dari 10 tahun dimana periode kemarin dibahas dalam Pansus. "Komisi IX DPR RI dengan serius membahas RUU ini dan dengan adanya kesepakatan antara seluruh fraksi dengan pemerintah bahwa judul RUU adalah RUU tentang Kepalangmerahan, maka proses pembahasan bergerak maju," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, di Jakarta, Ahad (26/11). Ia menjelaskan, RUU ini akan segera tuntas mengingat Indonesia sudah meratifikasi Konvensi genewa tahun 1949 dengan UU No 59 Tahun 1958.


Source: Republika November 26, 2017 18:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */