Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Manado Divonis 6 Tahun Penjara - News Summed Up

Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Manado Divonis 6 Tahun Penjara


Hakim Pengadilan Tinggi Manado itu diperiksa terkait kasus dugaan suap untuk mengamankan putusan banding dengan terdakwa Marlina Moha. ANTARA FOTOTEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan hakim Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Sudiwardono terbukti menerima suap sebesar Sing$ 110 ribu dari mantan anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aditya Moha Nugraha. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Sudiwardono delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan karena menerima suap. Di akhir persidangan, Sudiwardono dan jaksa KPK sama-sama meminta waktu untuk mempertimbangkan putusan hakim.


Source: Koran Tempo June 06, 2018 10:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */