Ini sengaja dikumpulkan untuk jadi amunisi men-downgrade pasangan nomor 2.” tegas Juri Ardiantoro kepada wartawan di Media Center Prabowo Gibran, Jl Sriwijaya 1, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024). Juri Ardiantoro kemudian menghimbau masyarakat untuk tidak terlalu merisaukan putusan yang dianggapnya berlebihan tersebut, karena secara prinsip pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai konstitusi. Hal itu terlihat jelas dalam pertimbangan putusan DKPP itu sendiri.” jelasnya. “Pertama, putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan UU yang dibatalkan MK dan peraturan turunan lainnya, yaitu Peraturan KPU. Alasan kedua, lanjut Juri Ardiantoro, kalau KPU tidak melaksanakan putusan MK dalam arti menerima pendaftaran cawapres sebelum mengubah PKPU, justru bisa menjadi persoalan baru.
Source: Jawa Pos February 06, 2024 03:35 UTC