Mantan Menteri Keuangan era Presiden Habibie ini, dalam persidangan mengaku mengetahui dan menyetujui Perjanjian MSAA-BDNI antara BPPN dengan Sjamsul Nursalim pada 21 September 1998. Dengan telah keluarnya dua dokumen tersebut, maka MSAA BDNI telah selesai. "BPK RI berpendapat MSAA BDNI telah selesai (final closing) tanggal 21 Mei 1999 mengingat pemegang saham (Sjamsul Nursalim) dan BPPN telah sepakat bahwa syarat utama final closing MSAA BDNI telah dilaksanakan" urai Bambang. Menurutnya, dua dokumen tersebut telah disampaikan kepada dirinya saat itu dan membenarkan Sjamsul Nursalim tidak bisa dituntut lagi. Oleh karena itu, mantan Kepala BPPN ini menyatakan bahwa MSAA adalah perjanjian antara pemerintah (BPPN) dengan para obligor penerima BLBI.
Source: Jawa Pos June 06, 2018 10:03 UTC