Ini berkaitan dengan maraknya kasus pencurian pulsa bermodus panggilan tak terjawab, dengan menggunakan nomor internasional yang tidak dikenal (Wangiri/penipuan sekali dering). "Hal ini sebagai upaya pencegahan kasus pencurian pulsa tersebut," kata Bamsoet, Senin (2/4). Termasuk soal modus pencurian pulsa, sesuai dengan regulasi hukum internasional yang terkait dengan perlindungan terhadap konsumen. Substansinya agar mengabaikan jika mendapatkan panggilan internasional dari nomor yang tidak dikenal atau tidak memiliki hubungan keluarga/kerabat di negara tersebut, agar dihiraukan. "Serta demi keamanan untuk tidak mencantumkan nomor telepon pribadi pada akun media sosial," tandasnya.(rgm/JPC)
Source: Jawa Pos April 02, 2018 12:00 UTC