Pasalnya, UU baru itu menghapus Pasal 72 ayat (2) UU Desa yang mengatur keuangan desa. Merespons hal itu, langkah para kepala desa (kades) yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara yang mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap sudah tepat. Justru, lanjut Margarito, yang tidak masuk akal adalah UU Korona yang menyatakan Pasal 72 ayat (2) UU Desa tidak berlaku. Karena itu, Margarito berharap para hakim MK melihat fakta dan keresahan yang dialami para kades dan masyarakat desa. Mereka menggugat UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Source: Jawa Pos June 29, 2020 15:09 UTC