TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis, menjadi saksi ahli meringankan yang diajukan tersangka dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Baca juga: KPK Panggil 9 Saksi dan 4 Ahli Pihak Setya Novanto BesokMargarito berpendapat hak untuk mendapatkan izin Presiden sebelum diperiksa dimiliki setiap anggota Dewan yang dijerat tindak pidana khusus. KPK menghadirkan sejumlah saksi dan ahli terkait dengan penyidikan korupsi proyek e-KTP untuk tersangka Setya Novanto, hari ini. Sembilan orang saksi dan lima ahli meringankan telah diajukan pihak kuasa hukum Setya Novanto. Sedangkan untuk ahli, empat orang merupakan ahli pidana dan satu orang adalah ahli hukum tata negara.
Source: Koran Tempo November 27, 2017 07:33 UTC