REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Golkar Markus Nari yang juga anggota DPR 2009-2014 dituntut sembilan tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap Markus Nari berupa pidana penjara selama 9 tahun ditambah denda sejumlah Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata Andhi. Dalam persidangan terungkap pula bahwa Markus Nari pada awal 2014 membeli 1 mobil Range Rover warna hitam dengan nomor polisi B-963-MNC seharga Rp 1,4 miliar yang menurut Markus bersumber dari tunjangan dan honor sebagai anggota DPR. Markus Nari meminta pengacara Anton Tofik untuk memantau sidang pembacaan dakwaan perkara Irman dan Sugiharto pada 9 Maret 2018 guna memastikan kebenaran bahwa namanya disebut dalam dakwaan. Rangkaian perbuatan Markus Nari tersebut juga dinilai mempersulit JPU dalam membuktikan unsur menguntungkan/memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, khususnya menguntungkan Markus Nari.
Source: Republika October 28, 2019 10:41 UTC