JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, masa penahanan tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet kembali diperpanjang. Perpanjangan dilakukan mengingat lusa masa penahanan Ratna telah berakhir. Baca juga: Pemeriksaan Rocky Gerung Terkait Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Dijadwal UlangAdapun Ratna ditetapkan sebagai terangka kasus penyebaran hoaks terkait cerita bohong soal pengeroyokannya di Bandung, Jawa Barat, September lalu. Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan Ratna menjadi tahanan kota sebanyak 2 kali. Pada 8 November polisi menyerahkan berkas perkara Ratna Sarumpaet ke kejaksaan.
Source: Kompas December 03, 2018 07:18 UTC