Terdakwa korupsi RTH Kota Bandung bebas karena masa tahanan telah habis. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penahanan terdakwa perkara proyek pengadaaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, Herry Nurhayat keluar demi hukum. Pembebasan dilakukan lantaran masa kurungan terahdap Herry Nurhayat telah habis. Sebelumnya, terdakwa Herry Nurhayat seharusnya divonis Senin 26 Oktober 2020 lalu. Namun sidang vonis untuk terdakwa mantan kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry diundur Rabu 4 November 2020.
Source: Republika November 01, 2020 21:00 UTC