MATARAM, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperpanjang masa transisi darurat ke pemulihan dan perbaikan darurat akibat bencana gempa bumi Lombok, hingga 135 hari ke depan. Status transisi darurat ke pemulihan pascagempa semestinya berakhir pada 12 April 2019. Status transisi darurat tersebut kemudian diperpanjang selama 135 hari, mulai 13 April 2019 sampai 25 Agustus 2019. Baca juga: Bupati Coret 10.000 Warga Korban Gempa Lombok dari BPJSSaat ini, penanganan perbaikan dan pemulihan bencana gempa masih dilakukan di beberapa wilayah terdampak gempa seperti Kabupaten Lombok Timur, Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Tengah, Mataram, Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat. Baca juga: Tinggal di Bawah Pohon Mangga, Korban Gempa Lombok Bahagia Bertemu PresidenJumlah dana bantuan pemerintah pusat yang diberikan untuk rehab rekon sebanyak Rp 5,1 triliun.
Source: Kompas April 15, 2019 15:45 UTC