Nurul Ghufron merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember. 1.832.777.249.TEMPO/M Taufan RengganisTEMPO.CO, Jakarta - Pengusul Revisi UU KPK, Masinton Pasaribu mengklaim pimpinan KPK Terpilih Nurul Ghufron tetap bisa dilantik, kendati UU KPK yang baru saja disahkan mengatur syarat usia minimal calon pimpinan adalah 50 tahun. Dalam UU KPK yang lama, syarat usia minimal capim KPK adalah 40 tahun. Sudah dikoreksi dan diputuskan tentang syarat usia pimpinan KPK mengikuti DIM pemerintah menjadi 50 (lima puluh) tahun," ujar Masinton Pasaribu menjelaskan kerancuan tersebut. Nurul Ghufron disebut tidak bisa dilantik karena terganjal undang-undang ini.
Source: Koran Tempo October 07, 2019 07:07 UTC