JawaPos.com – Kapolisian Resort Pontianak Kota, Kalimantan Barat, telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus penganiayaan yang menimpa AU, korban penganiayaan yang dilakukan oleh pelajar SMA di Kota Pontianak. Ketiga tersangka tersebut yakni FZ alias LL, 17, TR alias AR, 17, serta NB alias EC, 17. Bentuk penganiayaan yang dilakukan tersangka, sebut dia, yakni menjambak rambut, mendorong sampai terjatuh, memiting, dan memukul sambil melempar sendal. “Kategori penganiayaan ringan berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh rumah sakit,” jelasnya. Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono berkomentar atas kasus pengeroyokan 12 siswi SMA terhadap 1 siswi SMP yang viral belakangan ini.
Source: Jawa Pos April 10, 2019 22:41 UTC