SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang pria berkebangsaan Indonesia ( WNI) berusia 47 tahun dibekuk oleh Kepolisian Pantai Singapura setelah mencoba memasuki "negeri Singa" itu secara ilegal. Channel News Asia melaporkan, pada Senin (28/7/2017), pria WNI ini terlihat sedang berjalan di dalam pipa air ukuran besar yang menghubungkan Singapura dengan Johor Bahru, Malaysia. Pria tersebut dibekuk pada Minggu (27/8/2017) malam dalam posisi sedang bersembunyi di dalam pipa. Adapun pelaku terancam dijatuhi hukuman maksimum enam bulan penjara disertai hukuman cambuk tiga kali jika terbukti memasuki Singapura secara ilegal. Pemeriksaan keamanan yang ketat sangat krusial untuk keamanan negara ini” demikian bunyi pernyataan otoritas Imigrasi Singapura menanggapi penangkapan ini.
Source: Kompas August 28, 2017 06:45 UTC