Masuk Tahap Penyidikan, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka, Ini Alasannya - News Summed Up

Masuk Tahap Penyidikan, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka, Ini Alasannya


AYOBOGOR.COM - Kenapa Panji Gumilang belum dijadikan tersangka? Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih harus melengkapi sejumlah alat bukti sebelum nantinya menetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama tersebut. Mulai dari laporan polisi, lalu melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan-keterangan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.


Source: Republika July 04, 2023 12:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */