JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen. Saat ini, pemerintah berencana menerapkan skema multitarif PPN. Baca juga: Kemenkeu Berencana Terapkan Skema Multitarif PPN, Bagaimana Implementasinya? Tarif yang berbeda bisa saja dikenakan pada penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu, dan pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar/dalam daerah pabean. Pemerintah juga menetapkan tarif PPN sebesar 0 persen untuk ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Source: Kompas June 09, 2021 03:00 UTC