REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Buni Yani Aldwin Rahardian menegaskan, video Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 mengandung unsur penistaan agama. Karena itulah, Buni Yani mencoba membagikan video tersebut agar ada pembelajaran bagi para pemimpin dan masyarakat. Akibat mengungggah video tersebut, Buni Yani dianggap sebagai provokator dan penghasut bagi pasangan Cagub-Cawagub Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat. Bukan hanya itu, Buni Yani juga mengajukan perlindunan ke LPSK. Sementara, Buni Yani mengakui dirinya bukanlah yang pertama kali mengupload video Ahok tersebut.
Source: Republika October 11, 2016 14:48 UTC