WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Presiden AS Donald Trump membayar pajak sebesar 38 juta dolar atau sekitar Rp 500 miliar untuk penghasilan pada 2005. Dua halaman formulir pajak itu dilaporkan jaringan televisi MSNBC yang tidak menyebutkan sumber informasi itu. Dua lembar dokumen itu menunjukkan Trump membayar pajak penghasilan sebesar 5,3 juta dolar (sekitar Rp75 miliar) dan tambahan 31 juta dolar (sekitar Rp415 miliar) untuk melunasi pajak alternatif minimum (AMT). Pajak senilai 38 juta dolar itu sekitar 24 persen lebih tinggi dari pajak kebanyakan warga AS, tetapi lebih rendah 27,4 persen dibanding para pembayar pajak berpenghasilan tinggi. Sementara itu, Gedung Putih langsung mengecam pengungkapan dokumen pajak Donald Trump itu.
Source: Kompas March 15, 2017 08:48 UTC