JawaPos.com – Direktorat tindak pidana tertentu (dittipidter) membongkar jaringan penjualan satwa dilindungi di Jawa Tengah kemarin (3/7). Direktur Dittipidter Brigjen Fadhil Imran menuturkan, awalnya petugas hanya mendeteksi jaringan internasional penjual satwa. Melihat begitu terorganisasinya jaringan penjual satwa tersebut, dittipidter memetakan bagaimana penjualan satwa secara sembunyi-sembunyi itu. Saat ini sedang dibagi bagaimana pergerakan penjual satwa di Indonesia Barat, Tengah, dan Timur. Untuk kasus di Jawa Tengah, dia menuturkan, skala penjual satwa tersebut cukup besar dan diduga memiliki jejaring yang cukup luas.
Source: Jawa Pos July 04, 2019 08:37 UTC