HappyInspireConfuseSad(LDS)Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang memobilisasi pengemis ke Jakarta saat Ramadan 1443 Hijriah. Sanksi yang disiapkan berupa pidana dan denda. "Sanksinya itu pidana kurungan paling lama 90 hari dan denda setinggi-tingginya Rp30 juta," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 1 April 2022.Hal ini diungkapkan Arifin menyusul penilaian Satpol PP DKI Jakarta yang melihat adanya aktor terkait ramainya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) saat ramadan. Penilaian ini berangkat dari aduan masyarakat yang mengindikasikan ada pihak memobilisasi warga daerah untuk menjadi pengemis di Jakarta selama ramadan. Tentu juga dapat dikenakan sanksi," ungkap dia.Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada PMKS yang beraktivitas saat ramadan, yakni dikenakan pidana kurungan paling lama 60 hari.
Source: Media Indonesia April 01, 2022 21:18 UTC