Putusan MA juga membolehkan bandar narkoba dan eks napi kasus seksual anak nyaleg. Padahal, menurut Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, proses uji materi peraturan perundang-undangan di MA dilakukan setelah proses uji materi di MK selesai. “Kami akan melakukan eksaminasi publik atas putusan MA itu karena kami menilai ada kejanggalan, ada perdebatan, baik dari aspek formil maupun materil," tutur Donal saat berdiskusi dalam acara “Putusan MA dan Pencalonan Koruptor di Pemilu 2019” di kantor ICW di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad (16/9). Mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Wahidah Suaeb, menilai putusan MA berpotensi menghadirkan anggota legislatif yang tidak berintegritas. Masyarakat kecewa dengan sikap Bawaslu dan putusan MA," ujar dia.
Source: Republika September 17, 2018 01:18 UTC