Ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan konstitusi. Pelarangan semacam itu, apalagi diformalkan dalam aturan tertulis, adalah pelanggaran ganda terhadap hak asasi manusia. Undang-Undang Hak Asasi Manusia bahkan menetapkan bahwa hak untuk beragama itu tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun. Berbeda dengan kasus-kasus intoleransi sebelumnya, kali ini Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bertindak cepat. Meski isinya masih sangat umum, setidaknya kini ada pedoman jelas bagi aparat pemerintah untuk melarang segala jenis tindakan intoleransi di Yogyakarta.
Source: Koran Tempo April 11, 2019 00:22 UTC