Seluruh perangkat Pemkot Padang sudah disurati untuk sediakan ruang laktasi. REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mewajibkan kantor instansi pemerintah dan mengimbau sarana umum seperti mal dan perkantoran swasta menyediakan ruang laktasi. "Seluruh kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah sudah disurati oleh Wali Kota yang berisi kewajiban menyediakan ruangan laktasi," kata Pelaksana Harian Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang Hanurawan di Padang, Kamis (11/4). Terkait hak menyusui anak bagi para ibu yang bekerja pun diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 83 UU No. AIMI berharap seluruh perkantoran baik pemerintah maupun swasta hingga mal benar-benar berkomitmen menyediakan ruangan laktasi yang layak.
Source: Republika April 11, 2019 00:11 UTC