MenPAN-RB Tegaskan Tidak Boleh Ada ASN Ikut Ormas Terlarang - News Summed Up

MenPAN-RB Tegaskan Tidak Boleh Ada ASN Ikut Ormas Terlarang


JawaPos.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menjadi anggota organisasi masyarakat terlarang yang telah diputuskan pemerintah. Selain itu, ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi terlarang tersebut. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” tegas dia melalui keterangan resminya, Minggu (3/1). Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi. Jika dilanggar, maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.


Source: Jawa Pos January 03, 2021 07:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */