REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karena bersifat imbauan, Menteri Agama meminta semua pihak turut mengawal seruan tentang ceramah di rumah ibadah yang disampaikan Kementerian Agama. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, merespons kekhawatiran berbagai pihak agar rumah ibadah tidak jadi tempat munculnya konflik, Kemenag menyampaikan sembilan seruan di rumah ibadah. Karena bentuknya imbauan, maka implementasinya berpulang pada semua pihak termasuk penceramah sendiri, pengelola rumah ibadah, dan masyarakat. Ada negara yang mensyaratkan penceramah harus berlisensi karena latar pendirian rumah ibadah di sana juga berbeda dengan di Indonesia. Menteri Agama menyerukan sembilan poin ceramah di rumah ibadah sebagai respon agar rumah ibadah tak jadi pusat konflik inter maupun antar agama ataupun agitasi politik.
Source: Republika April 28, 2017 10:41 UTC