Menaker Sebut Cuti Bersama tak Wajib Bagi Swasta - News Summed Up

Menaker Sebut Cuti Bersama tak Wajib Bagi Swasta


Terkait aturan cuti bersama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif. "Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," kata Menaker Ida di Jakarta, hari Selasa (27/10). Adapun, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan. Sementara pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan libur dan cuti bersama, Menaker Ida juga mengingatkan bahwa saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.


Source: Republika October 27, 2020 05:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */