JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja ( Menaker) Hanif Dhakiri menegaskan bahwa Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing ( TKA) bukan karpet merah untuk masuknya TKA atau buruh kasar. Hanif menyebutkan, Presiden Jokowi menerbitkan perpres tersebut untuk menyederhanakan perizinan di Indonesia yang berbelit-belit sehingga berbiaya tinggi hingga rawan terjadi pungutan liar (pungli). Bahkan, perpres mengatur harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia atau lokal. "TKA di Indonesia ini tidak bisa 'ujug-ujug' bisa ngurus sendiri izin, yang bisa urus itu atau yang bisa ajukan izin TKA adalah perusahaan. Kalau memenuhi syarat, berarti permohonan untuk TKA oke," ujarnya.
Source: Kompas April 30, 2018 01:30 UTC