JawaPos.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Covid-19. “Untuk itu pekerja atau tenaga kerja yang mengalami PAK karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menaker melalui keterangan resmi yang diterima JawaPos.com, Senin (1/6). Ida juga menjelaskan bahwa buruh yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus terkena PAK karena Covid-19, yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan. Serta memaksimalkan Posko K3 Covid-19 agar tidak terjadi kasus. Ibu Ida juga meminta kepala Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan dalam bidang K3 dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Source: Jawa Pos June 01, 2020 12:32 UTC