Menaker: UU PPMI Tempatkan Pekerja Migran sebagai Subjek - News Summed Up

Menaker: UU PPMI Tempatkan Pekerja Migran sebagai Subjek


Menaker: UU PPMI Tempatkan Pekerja Migran sebagai Subjek[JAKARTA] Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri mengatakan, Undang-undang (UU) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang disahkan DPR, Rabu (25/10),menempatkan pekerja migran Indonesia sebagai subyek yang diselenggarakan secara terintegrasi dan bersinergi dengan para pemangku kepentingan. “Upaya tersebut dimulai dari pemberian dan peningkatan kompetensi calon pekerja migran Indonesia sampai dengan pemberdayaan ekonomi dan sosial setelah bekerja bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya,” kata Hanif dalam sambutannya di DPR, Rabu (25/10). Ketujuh substansi tersebut adalah, pertama, pembedaan secara tegas antara pekerja migran Indonesia dengan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan di luar negeri yang tidak termasuk sebagai pekerja migran Indonesia. Kedua, jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia sebagai bentuk pelindungan sosial untuk menjamin pekerja migran Indonesia dan keluarganya yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kelima, pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tugas dan tanggung jawabnya dibatasi dengan tidak mengurangi tanggung jawab Pemerintah dalam memberikan Pelindungan kepada pekerja migran Indonesia.


Source: Suara Pembaruan October 25, 2017 15:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */