Masih dalam surat tuntutan berdasarkan argumentasi dan fakta sidang, JPU KPK menilaiterdakwa terbuktimenerima suap Rp 7 miliarsaat menjadi anggota Komisi V DPR. Menanggapi tuntutan JPU KPK, Musa tidak mau berkomentar banyak dan akan melakukan pembelaannya saat sidang pleidoi. "Di pleidoi, di pleidoi, di pleidoi. Menurut Haryo, dalam pleidoi nanti akan banyak hal yang akan dievaluasi. Terutama mengenai Musa yang tidak pernah mengusulkan dua jalalan dalam proyek tersebut.
Source: Republika October 25, 2017 15:11 UTC