Menaker ke Pendemo UU Cipta Kerja: Kalau Tidak Puas, Bisa Digugat ke MK! - News Summed Up

Menaker ke Pendemo UU Cipta Kerja: Kalau Tidak Puas, Bisa Digugat ke MK!


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah menegaskan UU Cipta Kerja akan tetap diimplementasikan pemerintah. Menurut Ida, kalau memang ada pihak tetap menolak pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja, sebaiknya ditempuh dengan jalur konstitusi yakni dengan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Ida juga meluruskan polemik soal isu karyawan kontrak seumur hidup di pasal UU Cipta Kerja. Pekerja kontrak korban PHK dapat kompensasiSelain itu, tak banyak perubahan dalam UU Cipta Kerja terkait regulasi PKWT. Dalam UU Cipta Kerja, pekerja kontrak yang menjadi korban PHK akan mendapatkan kompensasi yang sebelumnya tidak dicantumkan di UU Ketenagakerjaan.


Source: Kompas October 25, 2020 03:32 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */