KOMPAS.com – Penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada selalu diikuti dengan kegiatan hitung cepat hasil pemungutan suara, atau biasa disebut quick count. Quick count berfungsi untuk mengetahui hasil penghitungan suara dengan segera, sehingga bisa menjawab rasa penasaran publik tentang hasil pemilu yang mereka ikuti. Untuk itu, keberadaan quick count banyak bermunculan. Baca juga: Ini Daftar 40 Lembaga yang Akan Gelar Quick Count Pemilu 2019Kompas.com juga akan turut menampilkan hasil quick count yang dilakukan oleh lima lembaga, yaitu Litbang Kompas, Indobarometer, Charta Politika, Poltracking Indonesia, dan Indikator Politik Indonesia. Uji materiNamun demikian, Mahkamah Konstitusi ( MK) membuat putusan terkait kegiatan publikasi quick count.
Source: Kompas April 16, 2019 08:37 UTC