Beberapa ruang lingkup yang menjadi fokus pencegahan dan penanganan Permendikbudristek tersebut di antaranya: pertama, kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan satuan pendidikan. Kedua, kekerasan yang terjadi di luar lokasi satuan pendidikan atau sekolah yang masih dalam kegiatan satuan pendidikan/sekolah, misalnya kegiatan satuan pendidikan seperti magang, karya wisata, dan/jambore, dan ketiga, kekerasan yang melibatkan lebih dari satu satuan pendidikan.
Source: Media Indonesia October 10, 2023 08:02 UTC