Mencegah Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan - News Summed Up

Mencegah Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan


Tidak hanya terjadi pada siswa, kekerasan juga terjadi pada guru yang dilakukan oknum siswa atau orangtua siswa yang tidak terima anaknya diberi hukuman. Untuk melindungi dan mencegah kekerasan yang terjadi, baik verbal maupun nonverbal, baru-baru ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Lewat peraturan ini, diharapkan bisa mencegah terjadinya tindak kekerasan, baik fisik maupun psikis, di lingkungan pendidikan. Jika kita sama-sama mengawasi dan mencegah, tindak kekerasan dalam bentuk apa pun tidak akan terjadi. Peraturan ini juga lahir untuk menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.


Source: Jawa Pos August 21, 2023 13:20 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */