REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita meminta para stakeholder dan pelaku usaha beras untuk mentaati ketentuan mengenai harga eceran tertinggi (HET) beras yang telah ditetapkan. Enggar mengaku saat ini masih memberikan toleransi pada pedagang yang masih menjual beras dengan harga di atas HET karena mereka berdalih beras yang masih ada saat ini merupakan stok lama. Enggar menegaskan, dalam penerapan HET beras, yang diutamakan adalah daya beli masyarakat. "Kita tetapkan HET beras untuk kepentingan masyarakat. Untuk Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, HET beras medium sebesar Rp 9.450 per kg dan untuk beras premium sebesar Rp 12.800 per kg.
Source: Republika September 21, 2017 12:11 UTC