REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, meminta pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kemendagri yang menjadi saksi dalam persidangan kasus KTP-el dilakukan secara terbuka. Menurut Tjahjo, mantan pejabat diharapkan dapat memberikan informasi yang memadai terkait kasus tersebut. Apa yang diketahui, ya dibuka saja," ujar Tjahjo di Jakarta Pusat, Kamis (16/3). Agenda sidang pada Kamis yakni pemeriksaan delapan saksi yang mengetahui proses perencanaan dan penganggaran proyek KTP-el. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan delapan orang saksi itu, adalah mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, Elvius Dailami, Rasyid Saleh, dan Winata Cahyadi.
Source: Republika March 16, 2017 05:03 UTC