Mendagri Batalkan 51 Permendagri yang Dianggap Hambat Birokrasi - News Summed Up

Mendagri Batalkan 51 Permendagri yang Dianggap Hambat Birokrasi


Sebanyak 51 permendagri tersebut dibatalkan karena dianggap menghambat birokasi dan investasi dari pusat sampai daerah. "Hari ini saya mengumumkan mencabut 51 Permendagri yang menghambat birokrasi dan rantai birokrasi yang cukup panjang," kata Tjahjo di Bidakara, Jakarta, Rabu (7/2/2018). (Sebanyak) 51 permendagri kami cabut," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. Tjahjo pun mengungkapkan harapannya kepada pemerintah daerah, baik gubernur, bupati/wali kota agar membatalkan berbagai peraturan daerah (perda) yang menghambat birokrasi dan investasi. "Perda-perda yang menghambat investasi, perijinan atau gimana cara memotong alur birokrasi ini akan bisa berjalan dengan baik," ucap Tjahjo.


Source: Kompas February 07, 2018 04:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */