TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan DPR masih terus merumuskan sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) yang menjadi sorotan publik. Bergeser dari agenda yang ditentukan, Senin, lalu DPR dan Pemerintah membahas pasal penghinaan terhadap kepala negara. Pemerintah dan DPR menyatakan, pasal penghinaan tidak akan menjerat mereka yang mengeritik presiden karena pemakaian pasal itu ada syaratnya. “Baca: Hampir Setengah Abad untuk Membahas RKUHPWalau Pemerintah dan DPR sudah sepakat pasal penghinaan masuk dalam RKUHP, tapi detail tentang penghinaan ini belum mencapai satu kata. Dua pasal lain yang belum selesai pembahasannya adalah pasal mengenai percabulan sesama jenis (Pasal 495) dan pasal tentang perjudian dan tindak pidana khusus terkait korupsi swasta.
Source: Koran Tempo February 07, 2018 03:45 UTC