REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, perlu keserempakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) mengatur larangan mudik. Dia meminta pemda menyesuaikan langkah penanganan pandemi Covid-19 menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 berdasarkan kebijakan pemerintah pusat. Dia mengatakan, kebijakan larangan mudik bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus corona. Pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini pada 6-17 Mei 2021. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan jauh menjelang dan sesudah larangan mudik untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
Source: Republika May 03, 2021 09:11 UTC