JawaPos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan baru terkait izin Kepala Daerah. Hal ini menyusul, kerap ditemukannya kepala daerah yang sering mengajukan izin ke luar negeri. Kali ini untuk mengajukan permohonan izin dipangkas dari 14 hari menjadi 10 hari jelang keberangkatan. Mengingat, saat ini memang publik kerap tidak tahu kepentingan kepala daerahnya yang mengajukan izin ke luar negeri. Batas waktu pengajuan izin dipangkas dari 14 hari menjadi 10 hari menjelang keberangkatan.
Source: Jawa Pos July 22, 2019 23:15 UTC