Mendagri Pangkas Batas Pengajuan Izin Dinas Luar Negeri Kepala Daerah - News Summed Up

Mendagri Pangkas Batas Pengajuan Izin Dinas Luar Negeri Kepala Daerah


JawaPos.com – Keluarnya surat pemberitahuan tentang standard operating procedure (SOP) pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri bagi kepala daerah diharapkan diikuti perbaikan sistem. Sebab, batas waktu pengajuan izin dipangkas dari 14 hari menjadi 10 hari menjelang keberangkatan. Pengamat anggaran dan kebijakan publik Yenny Sucipto menyatakan, aturan teknis perubahan waktu pengajuan itu sah-sah saja. Dalam waktu pengajuan yang hanya 10 hari, kebutuhan administrasi harus bisa terpenuhi. Jika tidak efektif, dia khawatir malah menghambat perjalanan dinas kepala daerah, terlebih jika ada agenda krusial.


Source: Jawa Pos July 21, 2019 02:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */