Donny, sapaan Reydonnyzar Moenek mengatakan proporsi belanja operasional kepala daerah akan meniru dana operasional menteri. Tempo/Jati MahatmajiTEMPO.CO, Bandung — Dirjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan aturan pertanggungjawaban belanja operasional kepala daerah akan disamakan dengan dana operasional menteri. “Hak dan kedudukan pimpinan dan anggota itu harus diberikan, artinya prinsip kesetaraan termasuk kenapa pimpinan DPRD diberikan belanja operasional, termasuk kepala daerah juga belanja operasional,” kata dia. Pembuktian afirmatif itu dilakukan kepala daerah dengan membuat pernyataan dia menggunakan anggaran itu dengan benar. Pada rancangan perubahan itu salah satunya membolehkan pemberian belanja operasional pada pimpinan Dewan.
Source: Koran Tempo July 28, 2016 16:07 UTC